REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus menggodok aturan penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menyelesaikan peta jalan atau roadmap terkait penghapusan kelas 1, 2, dan 3 tersebut.
"Rancangan roadmap KRIS JKN setelah pertimbangkan self assesment dan konsolidasi kami DJSN dengan kemenkes, faskes, dan beberapa dari pihak pemerintah daerah telah selesai," ujar anggota DJSN Iene Muliati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/1).
Penerapan kelas standar tersebut rencananya diimplementasikan pada 2023. Sebelum itu, DJSN akan menyiapkan peraturan pelaksana, uji publik, dan harmonisasi peraturan pelaksana terkait iuran.
Selanjutnya, DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN. Uji coba tersebut akan dilakukan di sejumlah rumah sakit yang dinilai siap dalam penerapan aturan tersebut.
"Nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemulihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN," ujar Iene.
DJSN akan melakukan penyiapan infrastruktur bagi rumah sakit dinilai perlu melakukan penyesuaian, sosialisasi, dan edukasi. Implementasinya akan dilakukan bertahap di sejumlah rumah sakit vertikal.
"Pada 2023, implementasi bertahap dimulai RSUD dan RS swasta. Konsultasi publik pertama dengan anggota faskes, kebanyakan sampaikan perlu waktu enam bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN," Iene.
Ia menjelaskan, KRIS JKN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasal 19 ayat (1) menyebutkan, "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas".
Pasal 23 ayat (4) menjelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 54A berbunyi, "Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022".