Jumat 31 Dec 2021 13:03 WIB

Gubernur Lemhannas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian

Agus Widjojo usul pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri membawahi Polri.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen (Purn) Agus Widjojo.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen (Purn) Agus Widjojo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Juga

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (31/12).

Menurut Agus, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana. Lemhannas belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, sambung dia, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakan sendiri.

Jika memang usulan Polri di bawah Kemendagri sulit terwujud, Agus mendukung, dibentuk lembaga atau kementerian baru. Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.

"Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," kata mantan Komandan Sesko ABRI tersebut.

Menurut Agus, dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan. Karena itu, harusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.

Selama ini, kata Agus, belum ada lembaga yang secara khusus merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. Jika memang Kemendagri merasa beban tugas yang diemban sekarang sudah terlalu banyak, ia mengusulkan, masalah itu bisa diatasi dengan pembentukan kementerian baru yang mengurus keamanan nasional.

"Fungsi kemanaan kita lepaskan dari Kemendagri, kita serahkan ke Kementerian Keamanan Dalam Negeri," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement