Senin 14 Jun 2021 21:34 WIB

Kasus Asabri, Jampidsus Sita Rp325 Miliar Saham Heru Hidayat

Jampidsus menyita Rp325 miliar saham tersangka Heru Hidayat terkait kasus Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita kepemilikan saham atas nama tersangka Heru Hidayat senilai Rp 325 miliar dari PT Trada Alam Minera (TRAM). Penyitaan tersebut, dilakukan terkait dengan penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang terjadi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Direktur Penyidikan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penyitaan saham-saham tersebut, menambah nilai sementara seluruh aset rampasan. "Ada aset lagi yang kita sita, yaitu penyitaan saham TRAM, di SMRU (SMR-Utama) senilai lebih kurang (Rp) 325 miliar. Itu punya Heru Hidayat. Jadi sekarang, tembus sudah lebih dari (Rp) 14 triliun (nilai aset sitaan)," kata Febrie saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Senin (14/6). 

Baca Juga

Sebelum pernyataan Febrie ini, dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (14/6) pagi, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menerangkan nilai aset rampasan terkait Asabri, sudah senilai Rp 13,7 triliun. Penyitaan aset berupa saham yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus, bukan sekali ini saja. Pada April lalu, penyidikan Asabri, juga menyita saham-saham senilai Rp 45 miliar milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Hanson Internasional (MYRX). 

Selain Benny, dan Heru, tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Tersangka lainnya dari jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setiyono, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. Jampidsus juga melakukan penyitaan masif, terhadap tersangka-tersangka lainnya itu.

Akan tetapi, dari seluruh nilai sementara aset sitaan tersebut, belum sesuai dari angka kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hasil audit investasi kasus Asabri, menebalkan angka kerugian negara mencapai RP 22,7 triliun. Namun begitu, Jaksa Agung Burhanuddin di hadapan Komisi III DPR meyakinkan, akan tetap mengejar aset-aset para tersangka untuk dapat disita sebagai pengganti kerugian negara. 

"Insya Allah akan kami (penyidik) kejar terus aset-aset tersangka-tersangka ini, untuk pengganti kerugian negara," ujar Burhanuddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement