REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjual empat unit apartemen rampasan negara dari terpidana Jimmy Sutopo. Jimmy Sutopo adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Emiten Investor Relationship yang dipidana selama 15 tahun penjara terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Dalam kasus tersebut, kerugian negara inkrah di pengadilan setotal Rp 22,74 triliun sepanjang 2012 sampai 2019. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penjualan empat unit apartemen tersebut akan dilakukan dengan cara lelang terbuka untuk umum.
Empat unit apartemen yang bakal dijual tersebut, di antaranya dua unit Apartemen Raffles di Lantai 36/D dan 43/A yang berada di kawasan Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel). Dua unit lainnya, adalah unit di Lantai 57/E, dan 57/F di Tower-1 Apartemen District 8 Tower Infinity di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jaksel.
Belum ada estimasi berapa nilai jual empat unit apartemen tersebut. Namun kata Ketut, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung akan terlebih dahulu melakukan gelar terbuka objek lelang pada Kamis (4/4/2024). Sementara gelaran lelang terbuka, akan dimulai pada Kamis (18/4/2024).
“Hasil lelang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara terkait tindak pidana korupsi dan TPPU PT ASABRI,” ujar Ketut, dalam siaran pers, Rabu (3/4/2024).
Jimmy Sutopo, adalah salah satu dari tujuh terpidana dalam kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI. Pengadilan juga sudah menghukum dua terpidana utama dalam kasus tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro selaku bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), dan Heru Hidayat (HH) selaku bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM).
Namun dalam kasus tersebut, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman pidana nol. Hukuman pidana nol tersebut lantaran keduanya, sudah dijatuhi pidana penjara masing-masing seumur hidup terkait kasus serupa pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Namun begitu, terhadap terpidana Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, juga dijatuhi pidana denda mengganti kerugian negara senilai masing-masing Rp 6,8 triliun, dan Rp 12,64 triliun. Dalam kasus ASABRI, pengadilan juga menjatuhkan pidana penjara terhadap dua jenderal purnawirawan para mantan direktur utama PT ASABRI. Yaitu Sonny Widjaya dan Adam Damiri yang dipidana masing-masing 10 tahun penjara.