REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pihak kepolisian menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Peristiwa ini mengakibatkan dua orang, berinisial MET dan NAT, meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN. Keenamnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu. "Proses penyidikan ini masih berjalan. Kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa kedua korban meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut. "Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih," katanya.
Budi menambahkan bahwa penyelidikan masih dilakukan untuk memverifikasi informasi awal mengenai status kedua korban sebagai penagih hutang atau mata elang. "Ini masih didalami karena saksi masih terbatas," ujar Budi. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.