Sabtu 27 Apr 2024 05:36 WIB

Dua Pengusaha Penerbangan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejakgung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus timah

Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jumat (26/4/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pendiri, sekaligus pengusaha salah-satu maskapai penerbangan swasta, yakni inisial HL, dan FL turut terseret dalam skandal korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Jumat (26/4/2024) menetapkan HL, dan FL sebagai tersangka tambahan dalam pengusutan kasus korupsi pertambangan timah yang merugikan negara lebih dari Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022.

Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, penetapan tersangka HL, dan FL tidak ada kaitan perannya selaku pendiri, sekaligus pengusaha maskapai penerangan swasta tersebut. “Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” begitu kata Kuntadi di Gedung Kartika, Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Tapi Kuntadi mengiyakan, bahwa tersangka HL, adalah inisial sama yang pernah diperiksa oleh tim penyidiknya, pada Kamis 29 Februari 2024 lalu.

Baca Juga

“Benar. Bahwa HL memang pernah kita periksa (29/4/2024),” jawab Kuntadi ketika ditanya mengenai apakah inisial HL adalah salah-satu terperiksa pada Kamis (29/2/2024) itu. Dan dari informasi tim penyidikan Jampidsus yang pernah disampaikan kepada Republika, pada Kamis (29/2/2024) ketika itu, inisial HL, adalah Hendry Lie. “Sriwijaya Air,” begitu kata tim penyidik ketika itu. Sedangkan inisial FL, dari informasi nama-nama saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi timah pada Jumat (26/4/2024), adalah Fandy Lingga yang merupakan saudara dari HL, keluarga pendiri, sekaligus pengusaha maskapai penerbangan itu.

Kuntadi menerangkan, HL da FL dalam kasus korupsi timah ini, dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kuntadi menerangkan, bahwa HL, adalah benefit official ownership, atau pemilik manfaat dari keberadaan PT TIN. Sedangkan FL, dijerat tersangka atas perannya sebagai manager marketing dari PT TIN. “FL setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” begitu ujar Kuntadi. Sedangkan HL, pada Jumat (26/4/2024), sebelum diumumkan sebagai tersangka, dijadwalkan untuk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Akan tetapi, Kuntadi mengatakan, HL tak hadir tanpa keterangan. Karena itu, penyidik, kata Kuntadi, akan kembali memanggil HL untuk diperiksa dalam status hukum sebagai tersangka. “Sementara tersangka HL, saat ini yang bersangkutan tidak datang saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” begitu sambung Kuntadi. Penetapan HL, dan FL sebagai tersangka, Jumat (26/4/2024) bersamaan dengan pengumuman tiga tersangka lain dari jajaran penyelenggara negara dalam kasus yang sama.

Tiga tersangka penyelenggara negara tersebut, di antaranya, adalah SW, BN, serta AS. SW ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019. BN dijerat tersangka terkait perannya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Bangka Belitung 2019. Dan AS dijerat tersangka terkait perannya selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019-2024. Namun kata Kuntadi, menerangkan, dari tiga tersangka penyelenggara negara itu, hanya SW dan AS yang sejak Jumat (26/4/2024) dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan tersangka BN, kata Kuntadi, atas alasan kesehatan, tak dilakukan penahanan.

Lima tersangka yang baru diumumkan Jampidsus-Kejakgung dalam pengusutan korupsi timah ini, membuat jumlah pesakitan yang sudah berstatus hukum sama. Sebelumnya, Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus korupsi timah tersebut. Beberapa orang terkenal yang turut jadi tersangka dalam kasus ini, adalah Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, dan Helena Lim (HLM) yang merupakan seorang penguasaha-sosialita.

Mengenai tersangka HL, dan FL ini, Republika pada Jumat (26/4/2024) malam, meminta konfirmasi saudara lain dari HL, maupun FL, yakni Chandra Lie yang diketahui, juga pendiri dari maskapai penerbangan tersebut. Akan tetapi, telepon, maupun pesan WhatsApp dari Republika tak direspons.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement