Selasa 27 Feb 2024 21:01 WIB

Kejakgung Periksa 8 Saksi dalam Penyidikan Lanjutan Korupsi Timah

Pemeriksaan delapan saksi untuk pembuktian dan pelengkapan berkas perkara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa delapan saksi dari pihak swasta dan juga PT Timah Tbk dalam lanjutan penyidikan korupsi penambangan timah di Bangka Belitung 2015-2022. Delapan saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah D, AS, AM, DHW, H alias KH, IS, dan FL, serta SBD. 

“Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa (27/2/2024).
 
Ketut menerangkan, tiga saksi yang diperiksa, yakni D, AS, dan AM, diperiksa terkait kapasitasnya sebagai pegawai di PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sedangkan saksi DHW diperiksa atas perannya selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya, dan Direktur CV Aldo Atha Andara.
 
Saksi H alias KH, S dan FL diperiksa selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara. Adapun saksi SBD diperiksa terkait perannya selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk. “Pemeriksaan delapan saksi tersebut untuk pembuktian dan pelengkapan berkas perkara terhadap tersangka,” begitu ujar Ketut menambahkan. 
 
PT RBT merupakan pihak swasta yang bersama-sama dengan pejabat PT Timah Tbk dalam pembentukan perusahaan boneka untuk ekplorasi dan penambangan timah di lokasi IUP PT Timah. Dari perusahaan tersebut, tim penyidik Jampidsus, sudah menetapkan dua tersangka. Yakni Dirut PT RBT Suparta (SP), dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah (RA).
 
Dari PT Timah Tbk, penyidik Jampidsus, juga sudah menetapkan dua tersangka.  Yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) yang dijerat tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018. Dalam pengusutan kasus korupsi timah ini, tim penyidikan Jampidsus sementara ini sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
 
Jampidsus-Kejakgung, pun sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pengelolaan tambang timah di lokasi IUP PT Timah Tbk, dan yang tak ada IUP-nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement