Sabtu 22 Nov 2025 16:36 WIB

Pengesahan STNK Tahunan Kini Tanpa BPKB, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Aturan merujuk pada UU LLAJ dan Perpol Registrasi Kendaraan.

Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan dokumen BPKB. Wibowo mengatakan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga

Adapun untuk ketentuan pengesahan STNK tahunan, Wibowo menerangkan bahwa pengesahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, masyarakat dapat melakukan pengesahan secara manual dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat. Kedua, pengesahan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” ucapnya.

Ia mengatakan layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun keempat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, saat memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.

Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” katanya.

Melalui penegasan ini, ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital seperti SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement