REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per hari ini sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 20 konten Youtube berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang. Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya Kemenkominfo memblokir tujuh konten Youtube Paul Zhang, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam”.
"Dalam hal ini tujuh konten telah diblokir kemarin 19 April 2021, dan 13 konten telah diblokir siang hari ini 20 April 2021, jadi per hari ini 20 April 2021 telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut," ujar Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (20/4).
Dedy menegaskan, Kemenkominfo tidak menoleransi dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang di ruang digital. Sebab, konten yang dibuat Paul Zhang berisi hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama ras dan antargolongan atau SARA di ruang digital sepertinya halnya di ruang fisik.
Dia menegaskan konten berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang itu melanggar Undang-Undang ITE dan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU ITE.
"Yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," katanya.
Dedy menambahkan, upaya penanganan konten yang dilakukan Kemenkominfo juga sudah sesuai perundangan berlaku. Selain UU ITE, Kemenkominfo juga merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi konten yg melanggar aturan.
Ia melanjutkan, langkah Kemenkominfo ini juga merujuk Permen Kominfo Nomor 5/2020 pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. "Serta pasal 15 tentang ketentuan waktu dan prosedur pemutusan konten yang dilarang," katanya.
Dedy menegaskan, meski Paul Zhang diduga berada di luar negeri saat ini, penindakan atas pelanggaran itu tetap dapat dilakukan. Sebab, kata Dedy, UU ITE menerapkan azas extrateritorial, yakini Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
"Juga yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," kata Dedy.
Dedy mengatakan, Kemenkominfo juga akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain sesama kita baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," kata Dedy.