REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Surat Telegram larangan media menyiarkan upaya/ tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Ia mengatakan jangan sampai ada anggapan kepolisian mengebiri kinerja media massa.
"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan, kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu terkait dengan peredaran gambar kekerasan," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/4).
Adies mengatakan jika aturan tersebut berlaku untuk media maka dikhawatirkan akan ada anggapan bahwa kepolisian mengebiri kinerja media. Sebab menurutnya, media juga dilindungi oleh undang undang.
"Jadi sabar sejenak kami nanti Komisi III tentunya akan meminta klarifikasi kepada Pak Kapolri terkait dengan apa yang dimaksud dari surat telegram itu, apa termasuk media di dalamnya apa aparat penegak di internal mereka," ujar politikus Partai Golkar itu.