Jumat 22 Jan 2021 03:15 WIB

Eks Dirut Akui Investasikan Dana Asabri di Grup Hanson

Kejagung hari ini memeriksa mantan Dirut PT Asabri, Adam Rachmat Damiri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri mengakui, pernah menginvestasikan dana asuransi sosial tentara dan polisi ke perusahaan grup Hanson Internasional milik Benny Tjokrosaputro. Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) itu, pun mengaku kenal dengan salah satu terpidana seumur hidup terkait skandal megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

“Di masa saya (memimpin Asabri), pernah menanam investasi ke MYRX,” kata Adam saat ditemui Republika usai pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga

Mantan Pangdam Udayana itu menceritakan, ia ditunjuk selaku Direktur Utama (Dirut) Asabri pada 2009 sampai 2014. Namun, diperpanjang sampai 2016.

“Saya kenal dengan Benny Tjokro, sebagai pengusaha,” ungkap Adam menambahkan.

Pada 2014, Adam mengungkapkan, pernah menyetujui penanaman investasi Asabri ke grup Hanson Internasional. Perusahaan milik Benny Tjokro tersebut, berkode emiten MYRX pada lantai bursa saham.

Adam mengaku lupa berapa besaran investasi Asabri pada grup Hanson tersebut. Akan tetapi, Adam meyakinkan, penanaman modal investasi pada grup Benny Tjokro itu, mendapatkan keuntungan. Tetapi, Adam, pun mengaku lupa berapa besaran keuntungan dari penanaman investasi waktu itu.

“Saya lupa kalau itu. Yang jelas, tidak merugi. Karena waktu itu, saya beli LQ-45. Kalau rugi, saya pasti dipanggil. Tetapi saya tidak pernah dipanggil,” terang Adam.

LQ-45, merupakan jejeran emiten-emiten top pada papan bursa saham Indonesia. “Jadi kebijakan saya dalam investasi, itu yang pasti harus sesuai dengan undang-undang, dan peraturan pemerintah. Yang berikutnya adalah kalau beli saham, harus saham pemerintah. Kalau saham swasta, harus masuk kategori LQ-45,” terang Adam.

Adam pun meyakinkan, tak pernah ada catatan kerugian selama tujuh tahun memimpin Asabri sejak 2009. Purnawirawan 71 tahun itu mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak pernah melabel disklaimer atas kinerja ASABRI, sepanjang 2009 sampai 2016.

“Kita melihat data pemeriksaan BPK, 2009 aset naik, laba naik. 2010, aset naik, laba naik. Sampai akhir 2016, saya mencetak laba (Rp) 354 miliar,” terang Adam.

Sebab itu, Adam mengaku tak habis pikir dengan klaim Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang sempat menyebutkan angka kerugian negara dalam kasus penyimpangan ASABRI mencapai angka Rp 17 triliun.

“Karena kan kita juga punya data hasil audit. Dan data dari hasil audit tidak pernah ada opini kerugian. Rp 17 triliun itu dari mana?” kata Adam.

Jaksa Agung Burhanuddin, Senin (21/12) pernah mengungkapkan, nilai kerugian dalam dugaan korupsi Asabri, mencapai Rp 17 triliun. Bahkan, kata Burhanuddin, dalam kasus tersebut, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Asabri.

Akan tetapi, Burhanuddin, sampai hari ini belum mau mengungkapkan dua nama potensi tersangka baru tersebut. Adapun, dalam kasus Jiwasraya, enam nama yang sudah dipidana penjara seumur hidup yakni tiga mantan direksi Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Sedangkan tiga terpidana lainnya, dari pihak swasta yakni Benny Tjokro, dan Heru Hidayat bos PT Trada Alam Minera (TRAM), dan Joko Hartono Tirto, bos dari HD Capital. Dalam kasus Jiwasraya, putusan PN Tipikor memastikan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.

photo
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement