Senin 18 Jan 2021 18:52 WIB

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Asabri

Empat saksi terkait kasus Asabri diperiksa Kejagung.

Kejagung Periksa Empat Orang Terkait Kasus Asabri. Foto:   Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Kejagung Periksa Empat Orang Terkait Kasus Asabri. Foto: Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/1), mulai memeriksa dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Sebanyak empat pejabat PT Asabri diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat orang tersebut yakni, TY, Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri  2012- 2017; IS, Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri 2017 sekaligus menjabat Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri 2017-sekarang. 

Baca Juga

Dua saksi lainnya, IK, Plt. Kadiv Investasi PT Asabri 2017; dan GP Kadiv Investasi PT Asabri 2017-2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard. 

Sebelumnya Kejagung secara resmi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perusahaan dana pensiun TNI/Polri, PT Asabri (Persero). Penyidikan ini akan dilakukan atas pengelolaan perusahaan tersebut selama periode 2012-2019.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyebut Sprindik ini berkaitan dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Asabri selama periode tersebut.

Sprindik ini dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen Asabri.

Adapun surat ini menjelaskan mengenai tindak pidana korupsi untuk periode 2012-2019 di perusahaan tersebut telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi pembelian saham senilai Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.

Selain saham, hal serupa juga terjadi pada investasi dalam bentuk reksa dana senilai Rp13 triliun melalui sejumlah manajer investasi (MI). Langkah ini dinilai tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,' kata Leonard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement