REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berinisial SW, Selasa (19/1). Pemeriksaan tersebut, dilakukan terkait kelanjutan penyidikan dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada perusahaan asuransi para pensiunan tentara, dan kepolisian tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, SW diketahui pernah memimpin direksi ASABRI, pada periode Maret 2016, sampai Juli 2020. SW diperiksa bersama tiga saksi lainnya yang juga para mantan petinggi di PT ASABRI, dan satu dari pihak swasta.
"Saksi yang diperiksa antara lain, SW, HS, IWS, BE, dan LP," ujar Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/1).
Ebenezer menjelaskan dari data penyidikan, HS diperiksa atas perannya selaku Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2013-2019. Adapun IWAS, diperiksa sebagai Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017. Sedangkan BE, diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRU 2012-2015. LP, merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini, dilakukan untuk menggali fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi, yang terjadi pada PT ASABRI," jelasEbenezer.
Pemeriksaan terhadap lima saksi kali ini, (19/1), merupakan gelombang kedua permintaan kesaksian yang dilakukan penyidik Jampidsus, dalam pengusutan kasus ASABRI. Pada Senin (18/1), empat nama dari ASABRI, juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.