Sabtu 19 Sep 2020 07:18 WIB

Mutilasi Kalibata: Beli Koper dan Kontrak untuk Penguburan

Pembunuhan dengan mutilasi dilakukan secara rapi, bahkan hingga rencana penguburan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Mas Alamil Huda
Apartemen Kalibata (ilustrasi).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Apartemen Kalibata (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Fakta baru terkuak dalam kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh tersangka DAF dan LAS terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu (RHW). Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, pembunuhan dengan mutilasi ini dilakukan secara rapi, bahkan hingga rencana penguburan.

Salah satu fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan di 13 lokasi dan 37 adegan tersebut diketahui korban meninggal dunia dan disembunyikan di dalam kamar mandi di salah satu kamar Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat sebelum dimutilasi.

"Setelah dibunuh, korban dibiarkan di dalam kamar mandi selama tiga hari, yakni pada tanggal 9 hingga 11 September 2020. Selama 3 hari ini, kedua pelaku mencari peralatan mutilasi. Kemudian, 2 hari berikutnya mereka memutilasi korban, yakni pada tanggal 12 sampai 13 September 2020," kata Jean, di Apartemen Pasar Baru Mansion, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).  

Jean menjelaskan, usai dimutilasi menjadi 11 bagian, lantas potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tiga media, yakni satu buah koper dan satu tas ransel. Lalu, media lainnya adalah koper yang dibeli pelaku untuk menaruh potongan tubuh yang tidak muat di dua media lainnya. 

"Setelah dimasukkan ke dalam tiga media ini, potongan tubuh korban kemudian dikirimkan ke salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan," terang Jean. 

Poses eksekusi korban RHW disebut terencana dengan apik, mulai dari perencanaan hingga pascapelaksanaan. Bahkan, pelaku diketahui telah menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Depok untuk menguburkan jasad korban. 

"Korban rancananya akan dikuburkan di rumah kontrakan yang ada di daerah Depok. Apartemen di Kalibata itu hanya tempat penyimpanan sementara saja. Rencana kedua pelaku ini diatur dengan sangat rapi," ungkap Jean. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement