REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Waliyin dan Ridduan. Hakim mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa terbukti berencana melakukan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian.
"Oleh karena itu masing-masing (dijatuhkan) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Cahyono, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024).
Hakim juga memerintahkan penahanan kepada kedua terdakwa sebelum dieksekusi. Hakim menganggap perbuatan keduanya merupakan tindakan yang tidak manusiawi. "Oleh karenanya menurut hemat majelis hakim tidaklah dapat menjadikan alasan yang memaafkan dan membenarkan sebagaimana dalam KUHP," ucapnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Sri Haryani menghargai putusan hakim. Terdakwa belum berencana untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu karena ada waktu tujuh hari," ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari temuan sejumlah potongan tubuh di wilayah Turi, Sleman. Sebagian potongan tubuh ditemukan di sungai. Namun ada juga potongan tubuh yang ditemukan di semak-semak. Setelah ditelusuri korban diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UMY.
Polda DIY kemudian berhasil menangkap dua pelaku berjenis kelamin laki-laki, yakni Waliyan warga Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan warga DKI Jakarta yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7/2023) lalu.
Dalam tes psikologi yang dilakukan terhadap pelaku, pelaku memutilasi Redho secara sadar. Adapun tindakan sadis tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.