REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkapkan pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial AR (39) berupaya menghilangkan barang bukti agar jejak kejahatan tidak terlacak polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Danang Yudanto di Malang, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024), mengatakan pelaku membuang sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik korban berinisial AP (34), warga Kota Surabaya, usai melakukan pembunuhan.
"Pelaku berusaha menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat," kata Danang saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan itu.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR terjadi pada Oktober 2023. Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap pelaku pada 4 Januari 2024 setelah mendapatkan bukti yang kuat.
Danang menjelaskan barang milik korban lainnya yang juga berusaha dihilangkan oleh pelaku adalah sebuah kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut dipindahkan dari dekat rumah kos tersangka.
"Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," katanya.
Selain itu, pelaku yang memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian itu juga memisahkan bagian tubuh korban yang bisa diidentifikasi. Bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban dikubur di dekat aliran Sungai Bango.
"Bagian yang kiranya bisa diidentifikasi, yaitu berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai Bango. Sementara yang lainnya dibuang di aliran Sungai Bango," katanya.
Sebelum menangkap pelaku, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap AR. Namun, saat itu belum ada cukup saksi dan petunjuk tentang siapa orang terakhir yang bertemu dengan korban.
"Terungkapnya adalah ketika ada penambahan saksi-saksi, ada yang menyatakan ataupun ada yang melihat bahwa korban terakhir datang ke tempat pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku pembunuhan tersulut emosi karena pertengkaran dengan korban.
Saat itu, korban menemui pelaku karena merasa ilmu gaib yang dijanjikan tersangka tidak berhasil. Pada saat itu, korban sempat memukul pelaku dan kemudian dibalas dengan pukulan. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut, kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara. Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.