Senin 29 Jun 2020 14:51 WIB

Pembacaan Vonis Dua Terdakwa Penyerang Novel 16 Juli 2020

JPU menuntut dua terdakwa setahun, karena dinilai tak sengaja menyiram air keras.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah).
Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
Terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli 2020.

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis hakim Djumyanto di PN Jakut, Senin (29/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut saty tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Sementara pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sepakat kliennya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Jakut. "Karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa, tapi juga pelajaran kepada masyarakat," kata Eddy saat membacakan duplik di PN Jakut, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement