Jumat 18 Oct 2024 17:33 WIB

Novel Baswedan tak Gabung di Divisi Baru Pemberantasan Korupsi Polri, Ini Penjelasannya

Novel mendukung pembentukan Kortastipidkor dalam misi pemberantasan korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
 Novel Baswedan (kedua kanan)
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Novel Baswedan (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membentuk divisi baru Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang langsung berada di bawah Kapolri. Divisi baru tersebut, melikuidasi keberadaan direktorat tindak pidana korupsi (Dirtipikor) yang selama ini berada dalam satuan tugas Bareskrim Polri.

Apakah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang sejak 2021 tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri bakal masuk ke dalam Kortastipidkor?

Baca Juga

Seperti diketahui Novel saat ini menjabat sebagai wakil ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri yang merupakan bagian dalam struktural di Bareskrim Mabes Polri. 

Menurut Novel, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, berbeda dengan Kortastipidkor Polri yang baru dibentuk. “Saya yang sekarang ini berada di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri tidak bergabung dalam Kortastipidkor Polri. Karena mempunyai tugas pokok, dan fokus yang berbeda,” kata Novel kepada Republika, Jumat (18/10/2024).

Namun Novel melihat, dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri yang memberikan cakupan tugas luas. Termasuk kata dia, peran Kortastipidkor yang juga memiliki peran pencegahan korupsi. “Dan saya sangat yakin, bidang pencegahan pada Kortastipidkor Polri, akan mempunyai cakupan tugas yang lebih luas,” ujar Novel.

Dia mendukung pembentukan Kortastipidkor yang akan menjadi instrumen penegak hukum baru dari Polri dalam misi bersama pemberantasan korupsi. “Kortastipidkor ini tentunya bagus. Karena merupakan komitmen Polri untuk bisa mengambil peran lebih besar dalam upaya antikorupsi, dan usaha dalam pemberantasan korupsi,” begitu kata Novel.

Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, yang juga saat ini menjadi anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, pun mengatakan, pembentukan Kortastipidkor merupakan langkah serius dalam melibatkan kepolisian untuk memerangi korupsi.

“Bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri, merupakan hal yang positif. Karena ini, akan menjadi terobosan baru untuk Polri untuk semakin terlibat dalam usaha pemberantasan korupsi,” kata Yudi kepada Republika, Jumat (18/10/2024).

Yudi mengatakan, pembentukan Kortastipidkor tersebut, pun realisasi janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam komitmen penguatan peran kepolisian pada usaha pemberantasan korupsi.

Menurut Yudi, cikal bakal Kortastipidkor Polri, sebetulnya sudah ada sejak awal-awal pembentukan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri. Karena kata dia, Kapolri Jenderal Sigit, sejak awal keberadaan Satgasus Pencegahan Korups Polri menghendaki agar satgas tersebut, berujung pada pembentukan korps tersendiri.

“Kortastipidkor merupakan usulan Kapolri yang dalam beberapa kali kesempatan menginginkan adanya upaya cepat pemberantasan korupsi, termasuk dalam merekrut 44 mantan pegawai KPK, sebagai cikal bakal kortas yang saat ini tergabung dalam Satgasus Pencegahan Korupsi,” kata Yudi.

Novel, dan Yudi, merupakan bagian dari 44 mantan penyidik dan pegawai KPK yang ditampung Polri pascakonflik internal di KPK pada 2021 lalu. Ketika itu puluhan penyidik, dan pegawai KPK ‘dipecat’ melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat untuk pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mekanisme tes wawasan kebangsaan untuk pengangkatan sebagai ASN tersebut, buntut dari penerapan beleid baru yang kontroversi atas perubahan UU KPK. Kapolri meresposn pemecatan para penyidik, dan pegawai KPK tersebut, dengan pembentukan Satgasus Pencegahan Korupsi yang menampung para ‘pecatan’ KPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement