REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa diandalkan sebagai lembaga penegak hukum utama dalam perang melawan korupsi. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung sinergitas antarlembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ke depannya.
Menurut Novel, pemerintahan saat ini harus kembali memperkuat KPK setelah lima tahun belakangan seperti hilang peran karena pelemahan. "Dengan KPK yang sekarang lemah dan bermasalah belakangan ini, kepentingan pemberantasan korupsi bukan berarti tidak penting lagi," kata Novel melalui pesan singkat kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dia menilai, pemerintahan Presiden Prabowo harus tetap menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. "Dalam pandangan saya, penguatan KPK tetap merupakan pilihan yang paling efektif dan efisien," ujar Novel.
Saat ini, ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK tentunya masih menjadi lembaga utama. Namun perannya memudar belakangan. Adapun lembaga lainnya di Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam lima tahun belakangan menjadi lembaga yang paling menonjol membongkar kasus-kasus korupsi.
Sementara di Polri, suda melakukan restrukturisasi dengan membentuk divisi baru Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) langsung di bawah Kapolri. Novel menganggap, keberadaan tiga lembaga yang berwenang menangani tindak pidana korupsi itunmenunjukkan kejahatan korupsi saat ini tak bisa hanya mengandalkan satu otoritas dalam penanganannya.