REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang usulan kenaikan gaji pimpinan lembaga antirasuah itu. KPK menegaskan tidak mengambil inisiatif untuk membahas soal kenaikan gaji pimpinan.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6).
Ali melanjutkan, undangan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM. "Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ujarnya.
Ali pun mengungkapkan beberapa poin yang dibahas di dalam rapat tersebut. "Pertama, surat dari Kemenkumham kepada Kemenpan RB masih menggunakan nomenklatur rancangan PP perubahan sehingga rancangan PP tersebut akan menjadi rancangan PP penggantian," katanya.
Kedua, terkait dengan draf rancangan PP penggantian tersebut belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya. "Ketiga, kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kemenkumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kemenpan RB," ungkap Ali.
Untuk diketahui, di awal April 2020, pimpinan KPK telah menyepakati agar pembahasan rancangan PP terkait dengan hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kemenkumham dihentikan. Hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Atas hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun kembali mengkritik adanya pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK. "ICW mendapatkan informasi bahwa saat ini tengah ada pembahasan antara pihak Kementerian Hukum dan HAM dan KPK terkait dengan usulan kenaikan gaji Pimpinan KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut disampaikan saat periode pimpinan KPK Jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada bulan Juli 2019. Usulan kenaikan gaji tersebut sebesar Rp300 juta dari sebelumnya sekitar Rp123 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi gaji Ketua KPK mencapai Rp123 juta dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp112 juta.