Ahad 15 Sep 2024 05:07 WIB

KPK Mendadak Temukan Mobil Harun Masiku, ICW Malah Curiga

KPK temukan mobil Harun Masiku yang terparkir 2 tahun di sebuah apartemen di Jakarta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah menemukan mobil buronan Harun Masiku di Jakarta. Sebab menurut ICW penangkapan Masiku hingga empat tahun tanpa titik terang tergolong lambat.

ICW mencurigai lemahnya komitmen KPK dalam meringkus Masiku. "Lambat laun kami makin yakin bahwa problem pengusutan perkara Harun Masiku bukan karena ia lihai dalam melarikan diri, melainkan karena KPK yang sepertinya sengaja tidak ingin meringkusnya. Sebab, waktu pencarian yang mencapai 4 tahun lebih bagi kami terlalu lama," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga

ICW mengaku sudah pernah meminta pimpinan KPK bersama Dewas KPK mengevaluasi Deputi Penindakan akibat lambatnya menciduk Masiku. ICW mengendus Deputi Penindakan KPK tak kuasa berhadapan dengan perkara menyangkut politikus.

"Kami mendesak agar pimpinan KPK bersama Dewan Pengawas mengaudit besar-besaran jajaran kedeputian penindakan. Ini penting agar masalah utama dalam proses hukum tersebut segera ditemukan dan bisa diselesaikan," ujar Kurnia.

Dalam catatan ICW, KPK periode 2019-2024 ini kerap mengendur jika berhadapan dengan politisi. ICW mencurigai ada sosok lain yang melindungi Masiku hingga dalam pelariannya.

"Untuk perkara Harun, kami yakin, mantan caleg PDIP itu tidak sendiri dalam menyuap Wahyu Setiawan. Melainkan terdapat pejabat teras partai politik yang diduga keras mensponsori suap Harun kepada Wahyu," ucap Kurnia.

Terkait perburuan Masiku, ICW menyebut dua hal yang dapat dilakukan KPK. Pertama, membuka penyelidikan keterlibatan pihak lain yang mensponsori perkara suap Harun Masiku. Dalam konstruksi Pasal 55 KUHP, pelaku bukan hanya yang melakukan, akan tetapi termasuk yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan.

"Kedua, menyelidiki obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Harun," ucap Masiku.

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement