Jumat 05 Apr 2024 21:27 WIB

Bappenas Bantah Embuskan Isu Penggabungan KPK-Ombudsman

Bappenas mengaku berkomitmen melaksanakan penguatan sistem antikorupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko menegaskan dukungannya bagi KPK. Hal tersebut disampaikan Bogat di tengah wacana peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. 

"Kementerian PPN/Bappenas mendukung pencegahan korupsi melalui KPK," kata Bogat dalam keterangannya pada Jumat (5/4/2024). 

Baca Juga

Bogat menekankan sistem antikorupsi menjadi salah satu prioritas utama pembangunan Indonesia dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Sehingga Bogat membantah bahwa lembaganya mengeluarkan wacana penggabungan KPK-Ombudsman. 

"Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK," ujar Bogat.

Bogat menjelaskan sistem antikorupsi terangkum dalam agenda transformasi tata kelola dan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan indonesia. Hal tersebut menurutnya menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat infrastruktur antikorupsi.

"Ini untuk mencapai tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan supremasi hukum," ujar Bogat. 

Dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Sistem Anti Korupsi didasarkan pada empat pilar strategis. Pertama, pembudayaan antikorupsi bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam semua lapisan masyarakat. Kedua, pencegahan korupsi dilakukan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses pemerintahan dan bisnis.

Ketiga, penindakan korupsi menekankan pada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku korupsi. Terakhir, pemulihan aset dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas akibat tindak korupsi. 

"Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen merencanakan dan melaksanakan penguatan sistem antikorupsi serta kelembagaan antikorupsi, termasuk KPK," ucap Bogat.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.

Di sisi lain, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK. 

"Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement