Jumat 17 Jan 2020 11:34 WIB

Istana Proses SK Pemberhentian Wahyu Setiawan

Soal pengganti Wahyu, Presiden Jokowi belum menyiapkannya.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (dua kanan) bersama anggota Ida Budhiati (tiga kanan) dan Teguh Prasetyo (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (dua kanan) bersama anggota Ida Budhiati (tiga kanan) dan Teguh Prasetyo (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan sedang memproses surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini menyusul dikirimnya surat pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah dikirim kepada Sekretariat Negara pada Kamis (16/1) malam.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan, pemberhentian Wahyu sebagai komisioner KPU memang hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sesuai dengan UU nomor 7 2017 tentang Pemilu pasal 37 ayat 3 huruf a.

Baca Juga

"Jadi per tanggal 16 Januari 2020 malam dan sekarang sedang diproses karena dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).

Soal pengganti Wahyu, Presiden Jokowi belum menyiapkannya. Fadjroel menyebutkan bahwa saat ini presiden fokus terhadap proses pemberhentian terlebih dulu. Seiring dengan hal itu, Presiden Jokowi mempertimbangkan proses penggantian sesuai dengan UU.

"Mudah-mudahan segera setelah proses pemberhentian tetap melalui pemberhentian oleh Presiden RI ini dijalankan akan segera kami beritahukan kepada wartawan," ujar Fadjroel.

Diberitakan sebelumnya, DKPP memutus memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi KPU RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," tutur majelis hakim Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP, Kamis (16/1).

Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement