Rabu 20 Mar 2024 17:57 WIB

Kasus Irman Gusman, Sidang DKPP Nyatakan Komisioner KPU Langgar Kode Etik

DKPP RI jatuhkan sanksi peringatan keras ke Ketua KPU.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, saat membacakan putusan sidang perkara Irman Gusman, Rabu (20/3/2024).
Foto: istimewa/tangkapan layar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, saat membacakan putusan sidang perkara Irman Gusman, Rabu (20/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari, dalam perkara aduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Sementera anggota KPU lainnya yang juga diadukan diberikan sanksi peringatan.

DKPP RI, Rabu (20/3/2024) menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan.Salah satunya perkara aduan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI ini mengadukan ke Ketua dan anggota KPU RI, karena mereka tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan. 

Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD RI Pemilu 2024. Sebelumnya KPU mencoret nama Irman Gusman, sekalipun tidak ada pengaduan masyarakat, saat Irman Gusman dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI.

Sidang DKPP dipimpin Heddy Lugito, beserta anggota yang terdiri Muhammad Tio ALiansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka secara bergantian membacakan putusan.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu II Mochamad Afiffuddin selaku anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan DKPP.

DKPP menilai, seharusnya para teradu menindaklanjuti putusan PTUN Jaksel, sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua dan anggota KPU, menurut DKPP, terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat 6 huruf D, pasal 6 ayat 3 huruf A, pasal 11 huruf A dan huruf D, pasal 15 huruf G dan huruf H, pasal 16 huruf E Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut DKPP, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU seharusnya bisa memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Teradu satu (Hasyim Ashari) sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalansesuai dengan tata cara cara yang berlaku," papar majelis hakim, saat membacakan kesimpulan.

Begitu juga teradu II, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dinilai juga telah gagal menjalankan tugasnya. DKPP menilai ia gagal untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara cara yang berlaku.

"DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya," ungkap hakim. 

Harusnya Dipecat

Menanggapi putusan DKPP tersebut, kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari. Dijelaskannya, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Komisioner KPU telah menyebutkan senyatanya mereka terbukti melanggar kode etik.

"Namun sayangnya melalui putusan tersebut, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan Komisioner KPU," ungkap Arifudin.

Seharusnya Hasyim Asyari dicopot dari komisioner KPU. Sebab KPU harusnya diduduki oleh orang-orang yang bersih dan punya sense of ethics. "Terlebih sebelumnya, Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement