REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap semua komisioner KPU RI terkait kasus dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Pembuat aduan perkara ini meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap semua komisioner KPU.
Pembuat aduan perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 itu adalah warga negara perseorangan atas nama Rico Nurfiansyah Ali. Adapun teradu adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam sidang, Nico mengatakan bahwa semua komisioner telah gagal melindungi ratusan juta data pribadi warga negara sebagaimana diamanatkan oleh UU Perlindungan Data Pribadi. Penilaiannya itu diperkuat oleh pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang mengakui bahwa data yang bocor itu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Karena itu, Nico menduga semua komisioner KPU telah melanggar prinsip akuntabel dan profesional yang termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dia lantas mengajukan tiga petitum kepada majelis DKPP.
Salah satunya, dia meminta DKPP menyatakan semua komisioner KPU RI telah melanggar kode etik. Dia juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tujuh orang pimpinan KPU RI itu.
"Mohon kiranya majelis berkenan memutuskan, memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu," kata Nico di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).