Jumat 22 Sep 2023 14:59 WIB

Perkara Kuota Caleg Perempuan, DKPP Diminta Berhentikan Semua Komisioner KPU

Komisioner KPU diduga melakukan pembohongan publik.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Perwakilan Koalisi Kawal Pemilu Bersih sekalgus Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay ketika diwawancarai awak media usai menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan manipulasi data partai politik di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Perwakilan Koalisi Kawal Pemilu Bersih sekalgus Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay ketika diwawancarai awak media usai menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan manipulasi data partai politik di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberhentikan secara permanen seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tuntutan ini karena diduga telah melanggar prinsip kemandirian dalam membuat regulasi yang mengurangi keterwakilan caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut merupakan petitum dari para pengadu, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

"Menyatakan teradu 1 sampai 7 melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Direktur Eksekutif INFID Iwan Misthohizzaman, yang merupakan salah satu pengadu dalam perkara ini.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1-7," kata Iwan melanjutkan petitumnya.

Selain Iwan, ada empat orang lain yang bertindak sebagai pengadu dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah Widyaningsih (Anggota Bawaslu 2008-2012) dan Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus eks komisioner KPU RI).

Adapun teradu adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enak komisioner KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin.

Para pengadu mendalilkan bahwa semua komisioner KPU RI itu melanggar prinsip mandiri dalam menyusun kebijakan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mereka juga mendalilkan bahwa semua komisioner KPU RI melakukan pembohongan publik karena pernah berjanji merevisi aturan itu. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati, bahkan hingga pasal tersebut dinyatakan melanggar UU Pemilu oleh Mahkamah Agung pada akhir Agustus 2023.

Sebagai gambaran, dalam Pasal 8 ayat 2 itu, KPU mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan, yakni apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah.bProblemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil, sebagaimana diamanatkan Pasal 245 UU Pemilu.

Sebagai contoh, partai politik mengusung 8 caleg di suatu dapil. Apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4 orang. Lantaran angka di belakang koma tak mencapai 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Dengan demikian, partai politik cukup mengusung 2 caleg perempuan saja dari total 8 caleg. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, bukan 30 persen.

Hadar Nafis Gumay mengatakan, ketentuan pembulatan ke bawah itu mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi kuota 30 persen caleg DPR RI perempuan di 290 dapil pada tahap pengajuan. Di tingkat DPRD provinsi, ada 860 dapil yang tidak mencapai 30 persen kuota perempuan.

Sedangkan di tingkat DPRD kabupaten/kota, terdapat 6.821 dapil yang jumlah caleg perempuannya tidak memenuhi kuota 30 persen. Hadar mendapatkan data tersebut dari laman resmi KPU RI.

Hadar menyebut, tidak terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan itu juga tampak dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR. "Di dapil saya, Dapil Jakarta II, ada enam partai politik yang calon perempuannya dalam daftar masing-masing kurang dari 30 persen," ujar Hadar dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement