Selasa 21 May 2019 13:30 WIB

Jika tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Hasil Pilpres 24 Mei

Gugatan PHPU dapat dilayangkan ke MK dalam jangka waktu 3 x 24 jam.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kirii), Hasyim Asy'ari (kedua kanan), Evi Novida Ginting Manik (kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kirii), Hasyim Asy'ari (kedua kanan), Evi Novida Ginting Manik (kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 Mei 2019 dengan syarat tidak ada pihak yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tiga hari mendatang. KPU sudah menjalankan semua proses pemilu setelah penetapan hasil suara pada Selasa (21/5) dini hari.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan tiga hari tersebut dihitung sejak penetapan perolehan suara pemilu pada Selasa dini hari. "Insyaallah iya pada 24 (jika tidak ada gugatan)," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Baca Juga

Namun,  jika hanya ada sikap penolakan dari hasil penetapan perolehan suara pemilu tanpa ada gugatan ke MK, proses pemilu selanjutnya tetap jalan terus. "Tidak bisa.  Tahapan jalan terus," tegas Hasyim.  

Pengajuan perkara PHPU sudah diatur dalam pasal 475 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada ayat (1), (2), (3) dan (4). Berikut ini penjelasannya:

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan gugatan PHPU sudah bisa dilakukan. "Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 1.46 WIB, (hingga 24 mei 2019 pukul 1.46) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Apabila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. Setelah mendapat konfirmasi dari MK, KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU.

Namun, jika nantinya terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Setelah tuntas persidangan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht) langsung berlaku.

"Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu penetapan pasil pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan  SK KPU, " jelas Hasyim. 

KPU telah menetapkan hasil perolehan suara kedua paslon capres-cawapres pada Selasa dini hari. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement