Senin 29 Sep 2025 18:04 WIB

Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP Ditolak, Ini Alasan MK

Sejumlah pasal dalam UU Adminduk diajukan oleh warga negara bernama Taufik Umar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) dalam sebuah sidang di MK. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) dalam sebuah sidang di MK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi soal penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) tidak dapat diterima, karena permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin, mengatakan poin-poin petitum yang diajukan pemohon, Taufik Umar, tidak lazim dan tidak pula memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan),” ucap Suhartoyo.

Baca Juga

Selain itu, petitum tidak jelas karena pemohon tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang perlu dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang. Menurut MK, tidak semua peraturan perundangan-undangan menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut, lantaran permohonan pemohon tidak jelas atau kabur maka pokok permohonan dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.

“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 155 tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.

 

 

photo
Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement