Kamis 20 Nov 2025 02:04 WIB

Bupati Serang Minta Pengusaha Tambang Patuhi Jam Operasional

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meminta pengusaha tambang patuhi Pergub Banten tentang jam operasional demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Rep: antara/ Red: antara
Bupati Serang minta pengusaha tambang patuhi Pergub jam operasional.
Foto: antara
Bupati Serang minta pengusaha tambang patuhi Pergub jam operasional.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meminta seluruh pengusaha tambang di wilayahnya untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten. Permintaan ini disampaikan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa payung hukum terkait aktivitas pertambangan dan pengangkutannya sudah jelas. "Pergub sudah ada, maka itu harus dilakukan," ujarnya di Serang, Rabu. Ia menambahkan, jika aturan dilanggar, sanksi yang tertera di dalam Pergub akan diterapkan.

Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang, tanah, dan pasir di ruas jalan provinsi. Kendaraan angkutan tambang dilarang melintas pada siang hari dan hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan kecelakaan.

Selain pembatasan waktu, aturan tersebut mewajibkan penutupan muatan dengan terpal agar tidak mengotori jalan serta pembatasan tonase muatan sesuai kelas jalan yang dilalui untuk mencegah kerusakan infrastruktur.

Pengawasan dan Perbaikan Infrastruktur

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah memperketat pengawasan dengan melibatkan aparat gabungan di titik-titik krusial yang sering dilalui truk tambang. "Untuk pengawasan kita menurunkan Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, kita semua berkolaborasi untuk mengamankan situasi di sana," tegasnya.

Bupati juga menyoroti kerusakan infrastruktur akibat mobilitas truk besar. Ia telah mengambil langkah konkret dengan mengajukan permohonan perbaikan dan pelebaran jalan ke pemerintah pusat. "Terkait perbaikan maupun pelebaran jalan dampak truk tambang, saya sudah lama bersurat ke Kementerian PU untuk memohonkan hal tersebut agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement