Senin 28 Jan 2019 02:00 WIB

Banyak Nama Disebut, KPK Cermati Fakta Sidang PLTU Riau 1

Jaksa harus menganalisa temuan dari persidangan tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mencermati fakta persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Nantinya, segala fakta persidangan akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik.

Diketahui, saat ini ada dua persidangan yang digelar terkait kasus ini. Yakni persidangan terdakwa Eni Maulani Saragih  dan terdakwa Idrus Marham. Sebelumnya penyuap bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

"Pertama perlu dilihat kesesuaian dengan keterangan saksi lain atau bukti-bukti lain yang muncul dalam persidangan, dalam konteks pembuktian satu keterangan saja itu tidak bisa berdiri sendiri," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Ahad (27/1).

Penyidik, kata Febri, masih terus menilik semua hal yang muncul baik dari sidang terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih atau terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham. "JPU (Jaksa penuntut umum) harus analis nanti, kemudian rekomendasinya disampaikan ke pimpinan baik untuk kebutuhan persidangan Eni atau kebutuhan pengembangan perkara," ujarnya.

Banyak nama yang disebut dalam sidang PLTU Riau-1. Nama yang konsisten disebut dalam 3 persidangan adalah nama Dirut PLN Sofyan Basir. Bahkan dalam persidangan Eni menyebut Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Febri menegaskan, KPK tidak bisa mendahului peristiwa hukum. "Itu harus dilihat dari bukti-bukti yang ada," tegas Febri.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement