Sabtu 03 Nov 2018 01:38 WIB

Aturan Baru Label SKM Lindungi Konsumen dan Produsen

Aturan BPOM yang baru dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen

Warga memilih produk susu kental manis di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memilih produk susu kental manis di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.

"Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM.

Peraturan tersebut dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Persoalannya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk. Untuk itu, langkah yang harus dilakukan semua pihak adalah menyeimbangkan informasi.

Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu. Khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa "SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi"

Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis.

Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengkonsumsi produk pangan sesuai peruntukkannya.

"Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, dalam keterangan tertulis, mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan. Perka ini dinilai telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang baik.

"Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement