Kamis 09 Nov 2017 12:35 WIB

Penyidikan Petinggi KPK, Polri: Soal Tersangka Itu Nanti

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri
Foto: Beawiharta/Reuters
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kembali menegaskan polisi belum akan menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Hal tersebut masih memerlukan penyidikan lebih lanjut.

Setyo menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ini adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidikan baru saja dimulai. "Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (9/11).

Setyo menegaskan, peningkatan status menjadi penyidikan tidak serta merta menyebabkan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka. Dengan dimulainya penyidikan maka penyidik akan berproses dalam menetapkan tersangka itu nantinya. "Tunggu dulu sabar dulu, ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik. Itu yang ingin saya tegaskan," kata Setyo.

Penyidik, lanjut Setyo mempunyai rencana tindak lanjut, untuk memeriksa atau mengambil keterangan. Keterangan itu didapat dari para saksi, baik saksi maupun ahli. Ia juga menambahkan, beredarnya surat tersebut di media bukan dari Polri. Seperti diketahui, pelapor Agus dan Saut, yakni pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi adalah yang menunjukkan surat tersebut ke media pada Selasa (8/11).

Fredrich Yunadi membuat laporan tersebut pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK. "Surat yang di imigrasi, sprindiknya maupun SPDP," kata Fredrich.

Saut dan Agus pun disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar. Selain keduanya juga disangkakan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement