Jumat 26 Apr 2024 15:12 WIB

Eks Penyidik KPK Sesalkan Kontroversi di Tubuh KPK

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK.

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan penyidik Komisi Pemberantasan KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyesalkan kontroversi yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah tersebut hingga menurunkan kredibilitas dan muruahnya.

“Seharusnya KPK menunjukkan prestasi kerja memberantas korupsi bukan membuat kontroversi,” kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga

Kontroversi yang dimaksud, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Sementara dirinya akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Nurul Ghufron melaporkankan Albertina Ho atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai KPK. Sedangkan pelanggaran etik Nurul Ghufron dimaksud, diduga menghubungi pejabat Kementerian Pertanian terkait mutasi ASN.

“Nurul Ghufron alih-alih pasrah saja mengikuti persidangan dan tentu akan diberikan kesempatan membela diri malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas,” kata Yudi.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, Albertina Ho yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait ada laporan dugaan pemeriksaan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar.

Adapun yang dipermasalahakn dalam laporan Nurul Ghufron terkait koordinasi dan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menurut Yudi, sudah disampaikan oleh PPATK tidak ada masalah dengan koordinasi.

Selain itu, kata dia, Nurul Ghufron juga menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus etiknya yang sudah kadaluarsa satu tahun. Menurut Yudi, gugatan tersebut semakin menunjukkan kepada publik bahwa Nurul Ghufron ingin menyelamatkan diri dari kasus etik yang menyeretnya.

Di sisi lain, kata Yudi, akibat kontroversi tersebut yang terdampak adalah kredibilitas dan marwah KPK semakin menurun di mata publik. “Karena itu saya menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Ghufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya,” ujar Yudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement