Sabtu 07 Jan 2017 06:55 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Apartemen Grand Kamala Lagoon

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana evakuasi korban robohnya tangga darurat di apartemen Grand Kamala Lagoon Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (4/1).
Foto: Istimewa
Suasana evakuasi korban robohnya tangga darurat di apartemen Grand Kamala Lagoon Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota mendalami adanya dugaan kelalaian dalam peristiwa runtuhnya tangga darurat lantai 32 di proyek pembangunan Tower Emerald North Apartemen Grand Kamala Lagoon, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (4/1) pukul 01.00 WIB.

Tangga darurat precast dari lantai 32 runtuh ke bawah sampai lantai basement Tower Emerald North. Ada dua pekerja yang menjadi korban dalam peristiwa ini, yakni Pajar Sidik (21 tahun) yang ditemukan meninggal dunia tertimpa reruntuhan dan Omen (22 tahun) yang mengalami luka robek di bagian pelipis.

Kepala Urusan Humas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Ketiganya merupakan karyawan PT PP Properti selaku pelaksana proyek pembangunan apartemen Grand Kamala Lagoon.

"Saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan ada tiga orang, yakni Ahik (25 tahun) selaku karyawan PT PP Properti bagian pemasangan tangga, STW selaku karyawan setempat, dan ADV selaku karyawan honorer yang bekerja di apartemen tersebut," tutur Iptu Evi Fatna di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (6/1).

Evi menyatakan, polisi masih mengamankan lokasi kejadian dengan memasang police line (garis polisi). Olah TKP akan segera dilakukan, setelah pemeriksaan saksi-saksi. Evi menambahkan, sejumlah barang bukti berupa puing-puing material, seperti besi dan potong-potongan kayu, masih berada di lokasi kejadian.

Kepolisian sedang mendalami adanya dugaan kelalaian dalam peristiwa ini. Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada indikasi kelalaian, kata Evi, pihaknya akan memanggil orang yang dianggap bertanggung jawab hingga menyebabkan tewasnya satu orang pekerja asal Tasikmalaya tersebut.

Korban Pajar Sidik (21 tahun) yang bekerja sebagai petugas bagian pemasangan tangga darurat saat kejadian sedang memasang tangga di lantai 32 - 33 dengan menggunakan TC (tower crane). Sesaat setelah dilepas dari tali tower crane, tangga tersebut tiba-tiba roboh dari lantai 32 sampai dengan lantai basement.

Korban baru berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan pada Kamis (5/1) pukul 21.21 WIB dalam kondisi meninggal dunia, kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk menentukan penyebab kematian. Menurut Evi, autopsi terhadap jasad korban hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

Evi menerangkan, polisi menerapkan dugaan kelalaian dalam kasus ini karena runtuhnya tangga tersebut terjadi pada saat situasi bekerja. Dimungkinkan, ada beberapa peralatan dan atau material yang digunakan para pekerja yang menjadi penyebabnya kecelakaan. Polisi juga akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai keterangan.

"Saat ini kami masih mendalami proses kejadian ini, untuk selanjutnya akan kami tetapkan siapa yang bisa bertanggung jawab dengan kejadian ini. Sementara, kami menerapkan kasus kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pasal 359 KUHP," kata Evi Fatna.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih memasang garis polisi di lokasi kejadian. Proyek pembangunan Tower Emerald North Apartemen Grand Kamala Tower dihentikan untuk sementara selama berlangsungnya proses penyidikan, sementara pengerjaan di tower lainnya terus berlangsung. Saat ini, tower setinggi 42 lantai ini sedang dalam tahap finishing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement