Rabu 11 Jan 2017 07:49 WIB

Pemkot Bekasi Perketat Izin Bangunan Apartemen

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana evakuasi korban robohnya tangga darurat di apartemen Grand Kamala Lagoon Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (4/1).
Foto: Istimewa
Suasana evakuasi korban robohnya tangga darurat di apartemen Grand Kamala Lagoon Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Insiden ambruknya tangga darurat dari lantai 32 Tower Emerald North Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL), Jalan KH Noer Ali Bekasi Selatan menjadi momentum bagi pengawasan gedung bertingkat. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lahan Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Krisman Irwandi.

Krisman Irwandi menyatakan, pemerintah kota Bekasi akan memanggil manajemen Apartemen GKL pada Kamis (12/1) mendatang. Pihaknya ingin mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan tangga darurat, serta kemungkinan adanya kesalahan dalam pengerjaan pemasangan.

"(Bidang) Wasdal mempertanyakan robohnya tangga darurat dan SOP-nya. Kami akan tanyakan ke pihak PT PP Properti kok bisa terjadi, ada kesalahan apa," kata Krisman, Selasa (9/1). Menurut Krisman, tangga darurat ini di luar struktur bangunan atau bersifat elektrikal.

Krisman menyatakan, insiden ambruknya tangga darurat ini berkaitan dengan aspek keselamatan kerja atau K3. Jika menilik kejadian tersebut, Krisman menduga, keselamatan kerja kurang diperhitungkan. Namun, keterangan pastinya masih harus menunggu jawaban PT PP Properti dalam pertemuan lusa.

"Kalau saya lihat tidak sesuai dengan SOP keselamatan kerja. Misalnya, kalau mereka (pekerja) naik tangga darurat, di bawah harusnya ada pengamanan dalam bentuk apapun, sehingga ketika jatuh bisa terhindar dari luka. Itu salah satu intrumen keselamatan kerja. Kemudian dari segi elektrikal mekanisnya apakah kokoh bebannya diinjak satu, dua, atau berapa orang," imbuh Krisman.

Ia menyatakan, insiden ambruknya tangga darurat ini akan menjadi momen pengawasan gedung bertingkat bagi pemkot Bekasi. Pengawasan terhadap gedung bertingkat selama ini sudah diawasi, namun hanya dalam bentuk struktur bangunan. Untuk elektrik dan mekanikalnya, pemkot akan mengeluarkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) setelah proses pembangunan usai.

Krisman juga berjanji bahwa pembuatan izin dan pemberian rekom terhadap bangunan vertikal nantinya akan lebih diperketat. Rekom bangunan biasanya diberikan oleh tim dari Distako, BPLH, Dishub, dan Disnaker sebagai bahan pertimbangan.

"Ketika nanti rekom-rekom akan diterbitkan, kami harus melihat kondisi di lapangan sambil mengecek semua, termasuk keselamatan kerjanya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement