Jumat 06 Jan 2017 13:21 WIB

Pemkot Bekasi akan Kaji Kelayakan Apartemen Grand Kamala Lagoon

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Tangga darurat apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi roboh pada Rabu (4/1) pukul 01.00 WIB. Tumpukan material reruntuhan tangga darurat yang roboh mencapai 12 meter.
Foto: REPUBLIKA/Kabul Astuti
Tangga darurat apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi roboh pada Rabu (4/1) pukul 01.00 WIB. Tumpukan material reruntuhan tangga darurat yang roboh mencapai 12 meter.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lahan Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan kajian terhadap kelayakan bangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ini menyusul runtuhnya tangga darurat Apartemen Grand Kamala Lagoon dari lantai 32 beruntun sampai ke lantai basement pada Rabu (4/1) pukul 01.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan satu pekerja atas nama Pajar Sidik (21 tahun) meninggal dunia tertimbun puing reruntuhan, sedangkan satu pekerja lain bernama Omen (22 tahun) terluka.

"Dinas Tata Kota sedang membuat analisa secara keseluruhan, terutama keterkaitan dengan layak fungsinya. Fungsi bangunannya layak tidak. Kalau tidak layak, kami tidak akan mengeluarkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)-nya," kata Krisman Irwandi, Kamis (5/1).

Krisman menegaskan Dinas Tata Kota Bekasi tidak bertanggung jawab atas runtuhnya tangga darurat di lantai 32 Tower Emerald North apartemen tersebut. PT PP Properti selaku pelaksana proyek pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon dinilai paling bertanggung jawab atas kejadian ini.

Menurut Krisman, tangga darurat yang roboh di apartemen ini hanya elektrikal, di luar struktur konstruksi bangunan. Tangga precast yang dominan beton ini pada saat kejadian sedang dipasang di lantai 32 dalam ruang seluas 6 x 2,6 meter. Intinya, kata Krisman, masalahnya ada pada aspek K3-nya, bukan konstruksi bangunan apartemen secara keseluruhan.

Terkait perizinan, Krisman menerangkan, pihak pengembang dipastikan sudah mengantongi SIPMB (Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan). Indikasinya, apabila kontraktor sudah bisa membangun berarti sudah ada SIPMB. Setelah proyek pembangunan selesai, nantinya akan dikaji sebelum diberikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Apartemen Grand Kamala Lagoon dikembangkan oleh pengembang PT PP Properti Tbk sebagai anak perusahaan BUMN konstruksi PT PP. Apartemen yang direncanakan seluas 29 hektare ini sedang menyelesaikan fase 1 pembangunan, yakni Tower Emerald, Barclay, dan Lagoon Avenue Mall.

Proyek pembangunan Tower Emerald North hingga saat ini sedang dalam tahap finishing dan direncanakan akan selesai pada akhir 2018. Tower ini terdiri dari 42 lantai. Apartemen Grand Kamala Lagoon saat ini juga sedang dalam tahap pemasaran. Beberapa unit apartemen sudah dibeli oleh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement