Senin 09 Jan 2017 17:25 WIB

Pemkot Bekasi Mulai Periksa Tangga Darurat Apartemen yang Roboh

Suasana evakuasi korban robohnya tangga darurat di apartemen Grand Kamala Lagoon Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (4/1).
Foto: Istimewa
Suasana evakuasi korban robohnya tangga darurat di apartemen Grand Kamala Lagoon Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa robohnya pembuatan tangga darurat Apartemen Grand Kamala Lagoon yang menewaskan seorang pekerja konstruksi bernama Pajar Sidik (21) pada Rabu (4/1).

"Kita segera masuk dalam proses pemeriksaan atas kejadiaan itu setelah Struktur Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK) yang baru disahkan oleh Wali Kota Bekasi pada awal Januari ini," kata Kabid Penataan Bangunan Dinas Tata Kota Dzikron di Bekasi, Senin (9/1).

Dia mengklaim, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada kontraktor apartemen PT PP pada 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"IMB kita berikan pada empat dari 40 tower seluas 35 hektare yang akan dibangun PT PP menjadi kawasan pusat bisnis di lokasi itu, yakni Tower Emarald North, Emerald South dan dua Tower Emerald Barkley," katanya.

Pemberian IMB dan SIPMB kepada kontraktor, kata dia, telah melalui tahap verifikasi kelayakan lahan pada tahap pembangunan fisik mencapai 20 persen.

"Kita pernah melakukan pengecekan ke lokasi proyek pada saat masih tahap 20 persen. Tapi pengecekan itu baru pada tahap kesesuaian proyek fisik dengan sitplan yang mereka miliki, belum pada tahap kelayakan meterial dan fisik bangunan," katanya.

Dikatakan Dzikron, pascakejadian insiden kecelakaan runtuhnya tangga darurat setinggai 32 lantai hingga basement yang menewaskan Pajar, pihaknya belum dapat mengintervensi kegiatan pembangunan itu. Alasannya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

"Selain itu, struktural kedinasan Pemkot Bekasi tengah mengalami perombakan sesuai ketentuan SOTK baru dari pemerintah pusat, sehingga kami belum bisa mengintervensi kegiatan pembangunan Tower Emerald North hingga saat ini," katanya.

Dikatakan Dzikron, intervensi pihaknya nanti akan terfokus pada pemberian izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang merujuk pada tiga kategori persyaratan, yakni keselamatan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan.

"Insiden runtuhnya pembangunan tangga darurat itu akan mempengaruhi persyaratan keselamatan dari kajian SLF yang nanti kita lakukan," katanya.

Menurutnya, kontrol terhadap SLF akan diukur ketentuannya berdasarkan bobot kekuatan meterial bahan baku, kesesuaian fungsi dan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement