Jumat 18 Nov 2016 14:36 WIB

'Tudingan Ahok Demo Dibayar Dinilai Sebagai Pencemaran Nama Baik'

Rep: Lintar Satria/ Red: Damanhuri Zuhri
Demo Ahok (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Demo Ahok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Puyuono mengatakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pendemo Aksi Bela Islam II dibayar dapat kembali dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Karena pernyataan tersebut, menurut Arief, tanpa bukti yang konkrit.

"Ya, ini kan fitnah yang dilakukan Ahok tanpa bukti yang konkret mengatakan demo 411 itu pesertanya dibayar dengan tendensi yang negatif yang dibuat di media dalam bahasa Inggris yang mana Ahok bisa dijerat dengan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," katanya, Jumat, (18/11).

Arief mendukung pelaporan ke Bareskrim oleh peserta aksi 411 terhadap Ahok. Karena artinya, kata Arief, peserta aksi 411 sebenarnya ingin semua berjalan sesuai hukum yang berlaku terkait pernyataan tersebut.

"Justru yang saya takutkan akibat statement-statement Ahok mulai dari nyerang orang yang ngomong lebaran Kuda, dan peserta aksi 411 dibayar, bisa memicu masyarakat marah dan main hakim sendiri terhadap Ahok," tambahnya.

Arief menambahkan hal ini sudah terlihat ketika masyarakat Jakarta sudah antipasti kedatangan Ahok dengan mengusirnya saat untuk berkampanye ke pelosok Jakarta. Arief tidak setuju jika hal ini disebut menambah kegaduhan baru.

"Enggaklah, biar aja namanya juga Ahok sudah pusing dan kecewa sampai bisa jadi tersangka kasus Al Maidah, saya sih biar ajalah ya Ahok mau ngomong apa aja jadi enggak akan gaduh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement