REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Terpidana Kasus Pelanggaran UU ITE, Buni Yani tak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jumat (1/2). Seharusnya, Buni harus mengikuti sidang penetapan eksekusi yang akan dilaksanakan di PN Kota Depok, Jumat (1/2).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Sufari, Buni Yani telah diberi surat pemanggilan untuk menyerahkan diri. "Kami masih menunggu Buni Yani di Kejari Depok," ucapnya.
"Hingga pukul 17.00 WIB, dia tidak datang. Kami akan terus menunggu kedatangan saudara Buni Yani untuk mengikuti proses hukum. Kuasa hukum Buni Yani juga telah menelepon Kajari Depok dan akan kooperatif untuk datang," jelas Sufari.
Buni Yani terjerat dalam UU ITE Pasal 32, ayat 1, dan dijatuhi Hukuman selama 18 bulan. "Jika tak datang juga maka kami akan mengambil tindakan tegas, mungkin akan dijemput paksa," tegas Sufari.
Sementara itu, Buni Yani diketahui mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2). Ia disambut oleh dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Kepada dua pimpinan wakil rakyat itu, Buni Yani menjelaskan kronologi perkara hukumnya, beserta sejumlah hal yang menurutnya janggal.