Jumat 26 Sep 2025 16:08 WIB

Ahok Diseret-seret dalam Kasus Pengadaan LNG, Begini Penjelasan KPK

KPK memastikan keterangan Hari tak berarti jika disampaikan di luar pemeriksaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Foto: Republika.co.id/Bayu Adji P
Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mengenai desakan agar mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dijerat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG.

Desakan itu disampaikan Direktur Gas Perusahaan BUMN Hari Karyuliarto (HK) setelah diperiksa penyidik KPK. Hari menganggap Ahok dan Nicke pantas dimintai pertanggungjawaban dalam perkara itu. KPK memandang desakan itu mestinya Hari katakan saat diperiksa penyidik.

Baca Juga

"Jadi yang bersangkutan (Hari) kan yang bertanggungjawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

KPK memastikan keterangan Hari tidak berarti di mata hukum kalau disampaikan di luar ruang pemeriksaan. Pasalnya keterangan itu tak akan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. “Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” ujar Asep.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement