Kamis 22 Sep 2016 20:45 WIB

Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Alkes

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2009 senilai Rp 4 miliar, kembali diusut kejaksaan. Tim Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung menangkap tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka (berinisial BH) ditangkap pada Rabu (21/9) di Jakarta. Tersangka DPO Kejari Kotabumi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Kamis (22/9)

Tersangka DPO setahun lalu, berhasil diciduk di Jakarta dan dibawa ke Kejati Lampung Rabu malam. Kasus korupsi proyek alkes di RSUD Ryacudu terjadi pada tahun 2009. Kejaksaan Negeri (kejari) Kotabumi baru mengusut sejak setahun lalu.

Saat ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka dan sudah ditahan. Kelima tersangka panitia proyek pengadaan alkes, yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Kasus ini terungkap setelah audit BPK. Proyek Alkes tersebut diketahui pemenangnya, perusahaan yang telah habis masa izin edar Alkesnya.

Penyidikan kasus ini di kejari Kotabumi sempat tersendat-sendat karena belum mengetahui kerugian negara oleh BPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement