Jumat 07 Mar 2014 06:27 WIB

Kejati Lampung Akan Sita Kebun Karet Milik Satono

Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.
Foto: inilampung.com
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi Lampung akan menyita kebun karet milik Satono, terpidana korupsi APBD Lampung Timur.

"Kami sudah mengidentifikasi kembali salah satu aset Satono yang berupa perkebunan diperbatasan Palembang, tetapi belum kami segel mengingat harus memastikan kepemilikan dari aset tersebut," kata Kajati Lampung, Momock Bambang S.

Dia mengatakan, meskipun sudah berpindah tangan, pihaknya akan menelaah porses perpindahan tersebut.

Kejagung dan Mabes Polri menemukan perkebunan karet seluas 92 hektar diperbatasan Palembang-Lampung yang merupakan milik Satono, mantan Bupati Lampung Timur, terpidana 15 tahun kasus korupsi dana APBD daerah itu yang kini masih buron.

Ia melanjutkan, tim juga kembali menemukan lima rumah mewah di Bandarlampung. Sebelumnya tim telah menyegel 14 aset tanah dan bangunan di Bandarlampung yang juga milik Satono dan keluarga yang diduga merupakan hasil pencucian uang hasil korupsi.

"Lahan 92 hektar tersebut murni perkebunan karet dengan umur tanaman sekitar delapan tahun dan telah masuk masa sadap. Momock juga mengaku bahwa tim telah menemukan aset berupa rumah mewah di Bandarlampung," katanya.

Ia mengungkapkan rumah tersebut bukan termasuk temuan 14 rumah dan tanah yang telah disegel.

Kajati mengatakan, saat ini tim juga telah menjajaki beberapa aset rumah dan tanah Satono di luar Lampung seperti di Jawa, Riau, Jambi, Padang dan Pekan Baru. Karena berdasarkan informasi yang dihimpun tim, Satono juga memeliki usaha lain di luar Lampung yang bergerak di bidang perdagangan.

"Masih kita iventarisir, tetapi masih dalam tahap pemantauan saja. Kalau sudah pasti, akan kami segel juga, seperti rencana awal bahwa kami akan membekukan seluruh aset logistik dari Satono," kata dia.

Dia menegaskan, pihaknya akan menyegel aset agar memenuhi pengembalian kerugian sesuai amar putusan MA sebesar Rp 10,5 miliar, setelah itu baru Kejagung akan melanjutkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mengungkapkan, untuk pelelangan tim belum merencanakan agenda lelang aset Satono mengingat hingga saat ini aset yang telah disita belum dilakukan perhitungan nilai rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement