Kamis 21 Jul 2016 17:46 WIB

Kejati Lampung Lacak Keberadaan 28 Buron

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Buron (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buron (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sudah beberapa kali berganti kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun 28 daftar pencarian orang (DPO) masih belum tertangkap. Kejati Lampung meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejakgung) melacak 28 DPO dengan teknologi.

“Kami minta bantuan Kejakgung lacak 28 DPO tersebut,” kata Kejati Lampung, Syafruddin saat hari bakti Adhiyaksa ke-22 di Bandar lampung, Kamis(21/7).

Menurut dia, bantuan tim Kejakgung sangat penting bagi kejati untuk mengungkap keberadaan 28 DPO tersebut. Kejakgung mempunyai teknologi yang mampu melacak posisi DPO yang kerap berpindah.

Ia menyebutkan sebanyak 28 DPO tersebut, diantaranya 14 orang orang tersandung kasus pidana khusus, dan sisanya berkasus pada pidana umum. Menurut dia, kejati akan bersikap tegas dan transparan dalam pengejaran 28 DPO tersebut demi penegakkan hukum di Lampung.

Dari nama yang masuk DPO, salah satunya mantan Bupati Lampung Timur, Satono dan Sugiharto Wiharjo alias Alay, mantan komisaris BPR Tripanca Setiadana belum juga tertangkap dalam kasus korupsi yang sama. Satono, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Ia buron sejak tahun 2012.

Pada 19 Maret 2012 lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang membebaskan mantan Satono kasus korupsi APBD bernilai Rp 119 miliar.

MA menjatuhkan vonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Namun pada saat akan dilakukan eksekusi, mantan Bupati Lampung Timur periode 2005--2010 itu kabur dan hingga kini menjadi buron kejaksaan sudah lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement