Senin 31 Oct 2022 16:37 WIB

Kejati Lampung Naikkan Kasus Tipikor Tukin ke Penyidikan

Tiga pegawai Kejari Bandarlampung menggelembungkan besaran tukin Rp 1,8 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tiga pegawai Kejari Bandarlampung melakukan mark up tunjangan kinerja yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Foto: Mgrol101
Tiga pegawai Kejari Bandarlampung melakukan mark up tunjangan kinerja yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung oleh oknum pegawai di sana, ke tahap penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan internal pada 15 September 2022 ditemukan adanya indikasi perbuatan tipikor tentang potongan tukin di Kejari Bandarlampung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Senin (31/10/2022).

Hutamrin mengatakan, dugaan tipikor remunerasi tersebut diduga dilakukan oleh Bagian Bendahara Kejari Bandarlampung dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. "Indikasi kerugian sementara yang dihitung bidang pengawasan Rp 1,8 miliar. Namun ini belum final, karena masih ada audit, kami cari yang paling cepat," katanya.

Hutamrin menyebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung bersama B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP, dan S selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji, telah melakukan mark up besaran tukin pegawai di Kejari Bandarlampung.

"Jadi, setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama, berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kajari Bandarlampung," kata Hutamrin.

Kemudian, kata Hutamrin, mereka mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi, agar bisa dobel klaim. Sebelumnya, tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak bulan Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri. "Namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan, sehingga terjadi dobel klaim," kata Hutamrin.

Saat ini, kata Hutamrin, baru Rp780 juta kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh ketiga pelaku. Sementara sisanya masih belum dikembalikan. "Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan masih dalam proses penyidikan guna mencari siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," kata Hutamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement