Rabu 02 Nov 2022 04:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi di DLH Kota Bandarlampung

Tim penyidik menyelidiki hasil pemungutan retribusi persampahan di Bandarlampung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang tukang sampah menarik gerobak menggunakan sepeda motor di Kota Bandarlampung (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Seorang tukang sampah menarik gerobak menggunakan sepeda motor di Kota Bandarlampung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengatakan, telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung. Kasus itu terkait penyelewengan pada tahun anggaran 2019-2021.

"Hingga saat ini sudah 80 saksi yang telah diperiksa untuk kasus yang menyangkut DLH Kota Bandarlampung terkait dugaan kasus retribusi sampah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (1/11/2022).

Dia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di DLH Bandarlmpung, semua pihak terkait diperiksa oleh tim penyidik berdasarkan data dan fakta yang ada. "Terkait apakah ada nama-nama besar atau pejabat di Pemkot Bandarlampung yang diperiksa sebagai saksi, kami tegaskan semua saksi kami periksa, berdasarkan data dan fakta," kata Hutamrin.

Dia mengungkapkan, Kejati Lampung masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Jadi perlu ditegaskan kembali, siapapun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan diperiksa," kata Hutamrin.

Kemudian, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Lampung juga sedang memintai keterangan dari ahli auditor independen dan ahli perekonomian terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tipikor pemungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandarlampung. "Untuk berapa pastinya kerugian negara pada kasus tersebut saya belum tahu, nanti ahli yang menyimpulkan," kata Hutamrin.

Ia pun mengatakan bahwa untuk penetapan tersangka pada kasus ini seluruhnya ada di tim penyidik, namun apabila hasil perhitungan kerugian negara telah resmi selesai, Kejati sesegera mungkin melakukan ekspos kasus itu.

"Kami akan segera lakukan ekspos penetapan tersangka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah resmi dinyatakan selesai. Untuk calon tersangkanya semuanya diserahkan ke tim penyidik," kata dia.

Kejati Lampung pada 4 Oktober 2022, sebelumnya melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandarlampung. Tim jaksa penyidik pada 20 September 2022, telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022. DLH Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (Kadis). Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Kota Bandarlampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement