Senin 22 Jul 2019 23:19 WIB

Kejati Lampung Terus Buru Mantan Bupati Lampung Timur

Satono adalah terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.
Foto: inilampung.com
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap berkomitmen memburu Satono, mantan Bupati Lampung Timur terpidana 15 tahun kasus korupsi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sudah tujuh tahun lebih Satono menghilang dari peredaran, dan sempat diketahui keberadaannya namun hilang kabur kembali.

“Secepatnya. Tidak ditarget hasil waktu. Artinya kita terus berusaha kalau dapat kita eksekusi,” kata Kepala Kejati Lampung Sartono di sela-sela kegatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Bandar Lampung, Senin (22/7).

Menurut dia, pencarian terpidana kasus korupsi tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah jajaran kejaksaan. Ia memastikan, bahwa penangkapan Satono menjadi prioritas bagi kejati dalam mengesekusi kasus korupsi yang telah inkracht.

Satono kabur setelah putusan MA yang memvonisnya menjadi terpidana 15 tahun dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Ia menjadi buron atau DPO sejak tahun 2012, atau selama tujuh tahun belum tertangkap.

Kajati Lampung belum mau membicarakan soal target penangkapan terpidana 15 tahun kasus korupsi tersebut. Menurut dia, intelijen kejati tetap bekerja dan mencari keberadaan Satono baik di Lampung maupun di luar Lampung.

“Tidak ada target kalau ada kasus ya kita tangani,” kata Kajati Lampung Sartono.

Selain memburu terpidana korupsi Satono, jajaran kejati juga terus melakukan penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi penyelwenangan dana APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Alay saat itu menjadi Dirut PT Tripanca Grup, yang terbeban harus membayar kerugian negara dalam putusan perkaranya senilai Rp 106 miliar, berdasarkan putusan MA tertanggal 21 Mei 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement