Jumat 31 Jul 2015 00:35 WIB

Diperiksa 12 Jam, Partogi Pangaribuan Keluar sebagai Tersangka

Rep: C15/ Red: Ilham
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7). Ia terbukti  terlibat dalam kasus suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati 12 jam lebih pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Partogi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lebih dari dua. Barang bukti tersebut antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang ditemukan polisi saat penggledahan serta bukti aliran dana di rekening Partogi.

Partogi ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 23.30. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono, Partogi menandatangani surat penetapan tersangkanya.

"Ia menerima penetapan tersangkanya. Dihadapan saya dia langsung tanda tangan. Di dampingi dua pengacara," ujar Mudjiono.

Selain menetapkan tersangka terhadap Partigo, Satgas Khusus untuk kasus suap Dwelling Time ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersebut adalah MU selaku salah satu staff, ME selaku broker dan I selaku Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

MU dan ME sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7). Besok pagi, I akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan interpol. I akan dijemput paksa dari luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement