REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane. Lino menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
"Diperiksa 12 pertanyaan, tentang rencana kerja anggaran pelabuhan," kata Kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi di Bareskrim Polri, Rabu (18/11).
Frederich menjelaskan, proyek ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Waktu itu, BPK menyatakan proyek tersebut clear and clean.
Dengan begitu, Frederich menegaskan, pemeriksaan BPK bersifat final. Karena itu, menurut dia tidak ada alasan hukum untuk disidik oleh polisi. Frederich juga membantah bahwa 10 mobile crane mangkrak. Menurutnya, mobile crane tersebut masih bisa bekerja.
Sementara itu, RJ Lino merasa tidak ada unsur pidana dalam proyek pengadaan 10 mobile crane tersebut. Lino merasa mengerjakan sesuai aturan yang benar dan profesional. "Sehingga saya yakin apa yang saya kerjakan itu benar," kata Lino, usai diperiksa.
Lino juga tidak melihat adanya unsur pidana dalam proyek tersebut. Namun, Lino tidak ingin mengatakan bahwa kasus ini mengada-ada. Lino akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena dia meyakini jika tidak ada unsur pidana, maka pada akhirnya akan selesai.