Senin 21 Dec 2015 22:43 WIB

JK: Rekomendasi Pansus Pelindo Dipertimbangkan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Jusuf Kalla
Foto: EPA/Andrew Gombert
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi panita khusus Pelindo dengan mempertimbangkan hasilnya. Menurut dia, rekomendasi bukan merupakan suatu keputusan, namun perlu untuk dipertimbangkan.

Hal ini menanggapi pernyataan ketua pansus angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka yang menilai pemerintah harus menindaklanjuti hasil rekomendasi pansus Pelindo.

"Ya dipertimbangkan kan juga ditindaklanjuti. Gimana, kan rekomendasi bukan keputusan kan namanya rekomendasi masa tidak diperhatikan. Diperhatikan cuma bukan hanya itu diperhatikannya. Selama rekomendasi bunyinya kita perhatikan pasti," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (21/12).

JK menilai, terdapat berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan selain hasil dari rekomendasi pansus Pelindo. Lebih lanjut, JK mengatakan jika Menteri BUMN Rini M Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino terbukti bersalah melakukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Ya tentu ada hukumnya, apanya, macam-macam. Pokoknya macam-macam. Pastilah itu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut rekomendasi Pansus Pelindo II agar Menteri BUMN Rini M Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dicopot dari jabatannya sebagai saran politik. JK mengatakan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut.

"Di DPR itu suatu saran politik, tentu (pemerintah) selain mempertimbangkan politis juga mempertimbangkan aspek lainnya," katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12).

Sementara, Ketua pansus angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menilai pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut aneh. Artinya, hasil rekomendasi yang dikeluarkan DPR ini tidak wajib untuk ditindaklanjuti.

Menurut Rieke, JK sebaiknya berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara agar tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang. Sebab, jelas ada perbedaan antara pansus dengan pansus angket yang dibentuk dalam nomenklatur Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Dalam tata tertib DPR RI yang merupakan turunan dari UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3), ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti pemerintah, DPR dapat mengusulkan hak menyatakan pendapat.

Setelah mengusulkan hak menyatakan pendapat, yang disepakati di sidang paripurna, hasilnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden.

Rieke menambahkan, jika Jokowi tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus angket, Presiden dapat dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU, dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, Presiden juga melakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya.

Dari hasil temuan pansus, baik dokumen maupun pernyataan RJ Lino dan Menteri BUMN yang disampaikan di bawah sumpah dan dalam rapat terbuka, akan sangat sulit keduanya mengelak dari pembuktian telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, Putusan MK, UU dan Peraturan Perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak JICT. Padahal, kontrak JICT baru berakhir tahun 2019, namun sudah diperpanjang tahun 2015 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement