Senin 09 May 2022 14:16 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding KPK Terhadap RJ Lino

RJ Lino divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana eks direktur utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terpidana eks direktur utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan direktur utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000," kata ketua majelis banding Binsar Pamopo Pakpahan sebagaimana dokumen putusan di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku ketua majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, serta Hotma Maya Marbun, selaku hakim anggota. RJ Lino divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Atas putusan tersebut KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan meminta agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi Huadong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan, sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta. "Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," begitu putusan yang dibuat Binsar bersama empat hakim anggota.

"Demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Sementara terkait dengan uraian dalam memori banding dan kontra memori banding RJ Lino maupun JPU KPK, menurut majelis hakim tingkat banding, tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Hal itu karena semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum mejelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," kata hakim PT DKI Jakarta.

Terhadap putusan banding tersebut, KPK mengatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. "Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut lalu kami akan pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam perkara itu, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. RJ Lino bersama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku chairman HDHM Cina mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement